Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) JRA Kementerian Luar Negeri terdiri dari:
a. JRA Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Kementerian Luar Negeri;
b. JRA Keuangan;
c. JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian; dan
d. JRA Substantif;
(2) Jadwal Retensi Arsip Kementerian Luar Negeri disusun oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA bersama Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
(3) JRA Fasilitatif Kepegawaian Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara Kementerian Luar Negeri dan Keuangan Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II disusun berdasarkan Pedoman Retensi Arsip Kepegawaian dan Keuangan yang disusun oleh Arsip Nasional Republik INDONESIA bersama Lembaga Negara terkait.
(4) JRA Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran III disusun oleh Kementerian Luar Negeri bersama Arsip Nasional Republik INDONESIA.
(5) JRA Substansi Kementerian Luar Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV disusun berdasarkan Pedoman Retensi Arsip Substantif yang disusun oleh Arsip Nasional
bersama Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
