Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2015 tentang JADWAL RETENSI ARSIP KEMENTERIAN LUAR NEGRI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Retensi atau jangka waktu simpan arsip sebagaimana dimaksud merupakan batas minimal jangka waktu penyimpanan arsip.
(2) Retensi arsip atau jangka waktu simpan untuk arsip ditentukan untuk retensi aktif dan retensi inaktif berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Retensi aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan
b. Retensi inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga.
(3) Keterangan memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dipermanenkan, dimusnahkan atau dinilai kembali.
Koreksi Anda
