Pasal 1
(1) Remisi Susulan terdiri dari Remisi Umum Susulan dan Remisi Khusus Susulan.
(2) Remisi Umum Susulan adalah Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan atau lebih dan belum menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Remisi Khusus Susulan adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan
agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan atau lebih dan belum menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.