Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Remisi Umum Susulan diajukan dengan mengisi formulir Remisi Umum Susulan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengusulan Remisi Khusus Susulan diajukan dengan mengisi formulir Remisi Khusus Susulan sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda