Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Remisi Susulan terdiri dari Remisi Umum Susulan dan Remisi Khusus Susulan. (2) Remisi Umum Susulan adalah Remisi Umum yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan atau lebih dan belum menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (3) Remisi Khusus Susulan adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan atau lebih dan belum menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda