Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan pengusulan remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada narapidana dan anak pidana untuk pertama kali memperoleh remisi. (2) Narapidana dan anak pidana yang telah memperoleh remisi tidak diberikan Remisi Susulan.
Koreksi Anda