Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN
Teks Saat Ini
(1) Besarnya Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) adalah 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang pada tanggal 17 Agustus telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan 2 (dua) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Besarnya Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) adalah 15 (lima belas) hari bagi narapidana dan anak pidana yang pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya telah menjalani masa penahanan paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan 1 (satu) bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani masa penahanan lebih dari 12 (dua belas) bulan, dan besaran pemberian remisi pada tahun berikutnya sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
