Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Narapidana dan anak pidana yang telah dalam pengajuan pengusulan Remisi Umum Susulan, Remisi Khusus Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubik INDONESIA Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus yang Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat Serta Remisi Tambahan dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik INDONESIA Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2006 tentang Remisi Umum Susulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Pasal.id