Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan kepada narapidana dan anak pidana setelah menerima putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 | Pasal.id