(1) Dalam hal permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 3 sudah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas secara elektronis.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Notaris yang bersangkutan wajib menyampaikan dokumen fisik kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA sebagai berikut:
a. Salinan akta pendirian perseroan terbatas atau salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas;
b. Nomor pokok wajib pajak atas nama perseroan terbatas;
c. Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta pendirian dan perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam Berita Negara Republik INDONESIA dari Kantor Percetakan Negara Republik INDONESIA;
d. Bukti pembayaran Peneriman Negara Bukan Pajak (PNBP);
e. Bukti setor modal perseroan terbatas dari bank.
(3) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e, tidak berlaku bagi permohonan persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas yang tidak mengubah tempat kedudukan dan tidak meningkatkan modal perseroan terbatas.
(4) Khusus untuk pengesahan akta pendirian perseroan terbatas atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tertentu yaitu perseroan terbatas dalam rangka penanaman modal asing, penanaman modal dalam negeri, perseroan terbatas persero, perseroan terbatas bidang usaha perbankan, perseroan terbatas yang pendiri atau pemegang sahamnya terdapat koperasi atau yayasan, selain melampirkan dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan dari instansi teknis terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.