Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERSETUJUAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan dalam Pasal 11 dan Pasal 13 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA menerbitkan surat penerimaan laporan atau surat penerimaan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari ketja, sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
