Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERSETUJUAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyampaian laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara elektronis dengan mengisi FIAN Mode! III pelaporan atau FIAN Model III pemberitahuan (3) Penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dokumen pendukung secara elektronis.
Koreksi Anda
