Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERSETUJUAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk langsung menyatakan tidak berkeberatan atas penyampaian laporan atau pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas tersebut secara e!ektronis.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris yang bersangkutan wajib menyampaikan dokumen fisik kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA sebagai berikut:
a. Salinan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas;
b. Nomor pokok wajib pajak atas nama perseroan terbatas;
c. Bukti pembayaran uang muka pengumuman akta perubahan anggaran dasar perseroan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dari Kantor Percetakan Negara Republik INDONESIA;
d. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
(3) Dokumen fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, tidak berlaku bagi penyampaian pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas.
Koreksi Anda
