Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERSETUJUAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
(1) Akta pendirian perseroan terbatas atau akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus mendapat pengesahan atau mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
(2) Untuk memperoleh pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta Perubahan anggaran dasar perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris harus mengajukan permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA atau pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
