Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERSETUJUAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akta Perubahan Anggaran Dasar yang wajib dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA adalah akta perubahan yang dibuat di hadapan Notaris berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas adalah yang berisi perubahan ketentuan selain ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, peningkatan modal dasar atau pengurangan modal perseroan terbatas, dan perubahan status perseroan terbatas 8/2/23, 4:39 PM PERMEN06.M.01-HT.01.10 www.flevin.com/id/lgso/legislation/Mirror/czozODoiZD1ibisyMDA3JmY9cGVybWVuMDYuTS4wMS1IVC4wMS4xMC5odG0iOw==.html 3/4 tertutup menjadi perseroan terbatas terbuka atau sebaliknya.
Koreksi Anda