Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 | Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2006 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN, PERSETUJUAN PENYAMPAIAN LAPORAN DAN PEMBERITAHUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS
Teks Saat Ini
Apabila ketentuan mengenai nama, tempat kedudukan, alamat lengkap perseroan terbatas, jangka waktu, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha, dan atau modal perseroan terbatas sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA menerbitkan surat keputusan pengesahan akta pendirian atau persetujuan akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, sejak tanggal permohonan diterima.
Koreksi Anda
