Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut APBN adalah Rencana Keuangan Tahunan Pemerintahan Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga serta disyahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan, berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen kegiatan akuntansi pemerintah.
3. Pedoman Pelaksanaan Program Kegiatan Operasional Dewan Koperasi INDONESIA dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah dokumen yang berisi pengaturan tentang persyaratan dan tata cara pengelolaan kegiatan anggaran Dekopin yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
4. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA adalah Menteri yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
5. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut KPA adalah Kepala Satuan Kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh PA untuk menggunakan anggaran, dalam hal ini Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
6. Pejabat Pembuat Komitmen adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri selaku PA untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
7. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPSPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
8. Pejabat penguji dan penandatangan SPM adalah seorang yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengujian atas bukti pertanggungjawaban dan menandatangani SPM.
9. Bendahara Pengeluaran adalah seorang yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Kantor/Satker Kementerian Negara.
10. Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah seorang yang ditunjuk oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut BPP adalah seorang yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran.
11. Dewan Koperasi INDONESIA yang selanjutnya disebut Dekopin adalah Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.