Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melimpahkan kewenangan pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin yang dibiayai APBN kepada Ketua Umum Dekopin.
(2) Pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin serta pengelolaan dan penggunaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan pelaksanaannya.
(3) Anggaran program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan secara efisien, efektif, berdaya guna dan berhasil guna.
Koreksi Anda
