Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Apabila dianggap perlu dan berdasarkan pertimbangan khusus, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat menghentikan pencairan anggaran program kegiatan operasional Dekopin.
Koreksi Anda
