Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelolaan Pelaksana Kegiatan dan Anggaran :
a. Pengelolaan program kegiatan operasional Dekopin dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Ketentuan teknis tentang mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
