Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Umum Dekopin bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan, hasil kegiatan, kebenaran material dan administrasi serta akibat yang ditimbulkan dari kegiatan yang telah dilaksanakan. (2) Ketua Umum Dekopin bertanggung jawab atas pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin yang dibuktikan dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh Ketua Umum Dekopin. (3) Pertanggungjawaban atas pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin dilaporkan kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 | Pasal.id