Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Pengelola Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran dalam kegiatan operasional DEKOPIN adalah:
a. Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku PA sebagai pemegang kewenangan penggunaan keuangan negara;
b. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku KPA sebagai Kepala Satuan Kerja diberikan kuasa oleh Menteri untuk melaksanakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin;
c. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen bertugas untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada program kegiatan operasional Dekopin;
d. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pejabat Penguji dan Penandatangan SPM bertugas untuk melaksanakan pengujian atas bukti pertanggungjawaban dan menandatangani SPM program kegiatan operasional Dekopin;
e. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Bendahara Pengeluaran bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan program kegiatan operasional Dekopin; dan
f. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu bertugas untuk membantu Bendahara Pengeluaran dalam pelaksanaan anggaran program kegiatan operasional Dekopin.
Koreksi Anda
