Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Umum Dekopin wajib menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran secara berkala kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah minimal setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda