Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 03-per-m-kukm-v-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN OPERASIONAL DEWAN KOPERASI INDONESIA DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Teks Saat Ini
Ketua Umum Dekopin wajib menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran secara berkala kepada Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah minimal setiap bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Koreksi Anda
