(1) Penyediaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun anggaran bersangkutan dan diberitahukan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
(2) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika mengajukan permintaan penerbitan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan melampirkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk kegiatan dimaksud.
(3) Berdasarkan permintaan penerbitan SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) maksimal sebesar pagu dana yang ditetapkan dalam APBN.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika menandatangani dan menerbitkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan guna mendapat pengesahan.
(5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
(1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pos INDONESIA (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4).
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika dan Direktur Utama atau Direksi PT Pos INDONESIA (Persero) yang ditunjuk.
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling kurang:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. tempat dan jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja;
g. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
h. penyelesaian perselisihan.
(1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM; dan
(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(1) Permintaan pencairan dana penyelanggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos diajukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
(2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika dapat membentuk Tim Verifikasi.
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika.
(4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang:
a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi; dan
c. prosedur pelaksanaan verifikasi.
(5) Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab kegiatan selaku verifikator dan PT Pos INDONESIA (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(6) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pos INDONESIA (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan tagihan dari PT Pos INDONESIA (Persero) dan memperhatikan DIPA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4), Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b menerbitkan SPM dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan
c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan dilampiri:
a. dokumen perjanjian kerja (diajukan sekali pada permintaan awal);
b. berita acara verifikasi ;
c. kuitansi pembayaran; dan
d. surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan akhir tahun anggaran (khusus bulan Desember tahun berkenaan).
(2) Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk untung rekening PT Pos INDONESIA (Persero) pada bank yang ditunjuk.
(3) Tata cara penerbitan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Utama atau Direksi PT Pos INDONESIA (Persero) yang ditunjuk, menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) PT Pos INDONESIA (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, termasuk penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Pos INDONESIA (Persero).
(4) Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditanggung oleh PT Pos INDONESIA (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Direktur Utama PT Pos INDONESIA (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(6) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditanggung oleh PT Pos INDONESIA (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada 1
(satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.
(1) Dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun, ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO atas nama Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya.
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos masih dianggarkan dalam APBN.
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelaksanaan tata cara penyediaan, pencairan dan pertanggungjawaban dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA