Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran dan/atau Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Pasal.id