Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika membuat Perjanjian Kerja dengan PT Pos INDONESIA (Persero) berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika dan Direktur Utama atau Direksi PT Pos INDONESIA (Persero) yang ditunjuk.
(3) Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat paling kurang:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas;
c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. nilai kontrak pekerjaan, serta syarat-syarat pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci;
f. tempat dan jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja;
g. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya; dan
h. penyelesaian perselisihan.
Koreksi Anda
