Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai: a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggungjawab kegiatan/pembuat komitmen yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) yang selanjutnya disebut Pejabat Penerbit SPM; dan (2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda