Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika selaku Kuasa Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan. (2) PT Pos INDONESIA (Persero) bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos. (3) Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos, termasuk penyaluran dana dari Kas Negara kepada PT Pos INDONESIA (Persero). (4) Terhadap penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan audit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditanggung oleh PT Pos INDONESIA (Persero) lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada 1 (satu) tahun anggaran, kelebihan pembayaran dana dimaksud harus disetorkan oleh Direktur Utama PT Pos INDONESIA (Persero) ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. (6) Apabila hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyatakan jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang ditanggung oleh PT Pos INDONESIA (Persero) lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan Pemerintah pada 1 (satu) tahun anggaran, kekurangan pembayaran dana dimaksud tidak dapat ditagihkan kepada negara.
Koreksi Anda