Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 98-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCARIAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM POS
Teks Saat Ini
(1) Permintaan pencairan dana penyelanggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos diajukan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika setelah dilakukan verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
(2) Dalam pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika dapat membentuk Tim Verifikasi.
(3) Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Operating Procedure (SOP) pelaksanaan verifikasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos yang disusun dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Komunikasi dan Informatika.
(4) SOP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling kurang:
a. ketentuan umum;
b. obyek yang akan diverifikasi; dan
c. prosedur pelaksanaan verifikasi.
(5) Hasil verifikasi terhadap penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Penanggungjawab kegiatan selaku verifikator dan PT Pos INDONESIA (Persero) selaku pihak yang diverifikasi.
(6) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu persyaratan pencairan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Umum Pos.
(7) Berita Acara Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Pos INDONESIA (Persero) untuk diaudit oleh instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
