Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bea Masuk ditanggung pemerintah, yang selanjutnya disebut BM-DTP, adalah bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBN;
2. Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut PA/Kuasa PA adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang bertanggungjawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak-Pajak dalam rangka impor yang selanjutnya disebut SSPCP adalah Formulir Setoran Pendapatan Negara;
4. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau selanjutnya disebut DIPA atau dokumen yang dipersamakan, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satuan Kerja serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran Negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah;
5. Kuasa Bendahara Umum Pusat, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/
Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala Sub Direktorat Kas Umum Negara yang berwenang menandatangani surat-surat pencairan dana atas beban Rekening KUN;
6. Surat Perintah Membayar atau selanjutnya disebut SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan;
7. Surat Perintah Pencairan Dana atau selanjutnya disebut SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa BUN Pusat untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM;
8. Laporan Realisasi Anggaran adalah salah satu unsur Laporan Keuangan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan;
9. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program;
10. Satuan Kerja Belanja Subsidi Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atau disebut selanjutnya sebagai Satker Belanja Subsidi BM-DTP adalah unit kerja pada Kementerian Negara/Lembaga yang bertanggung jawab selaku pembina sektor yang diberi kuasa oleh BUN untuk melaksanakan Belanja Subsidi BM-DTP;
11. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja;
12. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut BUN, adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara;
13. Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disebut SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga;
14. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain, yang selanjutnya disebut SA-BSBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan transaksi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bendahara Umum Negara;
15. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.