Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
MENTERI KEUANGAN
SRI MULYANI INDRAWATI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.05/2009 TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
BERITA ACARA REKONSILIASI
Pada hari ini ……… tanggal …... bulan ....…. tahun....... telah diselenggarakan rekonsiliasi tiga pihak antara:
1. KPA atas pendapatan BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi pendapatan beserta dokumen sumber berupa SSPCP yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SAI.
2. KPA atas belanja subsidi BM-DTP yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal……. yang berkewajiban menyampaikan laporan realisasi belanja beserta dokumen sumber berupa SPM/SP2D yang diproses dengan menggunakan Aplikasi SA-BSBL.
3. Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat menyediakan data transaksi dan Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan data penerimaan perpajakan, SPM, dan SP2D yang diproses berdasarkan Sistem Akuntansi Umum (SAU).
Rekonsiliasi dilaksanakan secara bersama-sama untuk periode pelaporan triwulan.......tahun anggaran........dengan melakukan proses pencocokan data dan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. DIPA
Jumlah Estimasi Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah)
Jumlah Alokasi Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah)
2. LRA Jumlah LRA Pendapatan berdasarkan SAI …… (dalam rupiah) Jumlah LRA Belanja BM-DTP berdasarkan SA-BSBL……..(dalam rupiah)
Dengan rincian sebagai berikut:
Uraian DJBC Selaku KPA Pendapatan BM-DTP DJPB c.q Dit.PKN Selaku Kuasa BUN-Pusat Ditjen ……..
Selaku KPA Belanja Subsidi BM-DTP
PENDAPATAN
BELANJA SUBSIDI
yang secara rinci tertuang dalam Lampiran Berita Acara Rekonsiliasi. Lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) ini.
Perbedaan data yang tertuang dalam BAR dan Lampiran BAR, menjadi dasar dilakukannya perbaikan atau dipergunakan sebagai dasar untuk penjelasan atas data dan laporan keuangan masing-masing pihak.
Demikian berita acara ini dibuat untuk dilaksanakan.
Jakarta, (tgl), (bln), (tahun)
DJBC
DJPB Direktorat Jenderal ……..
Nama :
NIP.
Nama :
NIP.
Nama :
NIP.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
