Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur Rekonsiliasi atas realisasi pendapatan BM-DTP dan belanja subsidi BM-DTP dilaksanakan sebagai berikut : a. Rekonsiliasi atas realisasi belanja subsidi BM-DTP dengan realisasi pendapatan BM-DTP dilakukan tiga pihak antara Satker Belanja Subsidi BM-DTP, Kuasa BUN Pusat (Direktorat PKN) dan KP-DJBC setiap triwulan; b. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) termasuk data perbedaan pencatatan antara ketiga pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. Contoh Format BAR sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; d. Prosedur rekonsiliasi di tingkat Pengguna Anggaran Belanja Subsidi dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang mengatur tentang tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id