Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran untuk pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran untuk belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga selaku Pembina Sektor yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
