Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan BM-DTP bagi KP-DJBC serta alokasi anggaran belanja subsidi BM-DTP bagi KPA Satker belanja subsidi BM-DTP.
(2) SPM dan SP2D Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c berfungsi untuk mencatat realisasi belanja subsidi BM-DTP.
(3) SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan BM-DTP.
(4) KP-DJBC menatausahakan DIPA dan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3).
(5) Satker belanja subsidi BM-DTP menatausahakan DIPA, SPM dan SP2D Pengesahan, dan SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
Koreksi Anda
