Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Akun yang digunakan untuk mencatat transaksi BM- DTP adalah : a. 412116 dengan uraian Pendapatan bea masuk ditanggung pemerintah; b. 551323 dengan uraian Belanja subsidi bea masuk ditanggung pemerintah. (2) Kode Akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan transaksi yang tidak mempengaruhi kas pemerintah. (3) Pendapatan BM-DTP diakui pada saat SSPCP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan di stempel BMDTP. (4) Belanja Subsidi BM-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Pasal.id