Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 87-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2009
Teks Saat Ini
(1) Akuntansi BM-DTP dilaksanakan oleh :
a. Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (KP- DJBC) sebagai UAKPA untuk transaksi Pendapatan BM- DTP;
b. Satker Belanja Subsidi BM-DTP sebagai UAKPA BSBL untuk transaksi Belanja Subsidi BM-DTP.
(2) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyiapkan dokumen sumber yang berkaitan dengan transaksi BM-DTP.
(3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
b. Surat Perintah Membayar (SPM) Pengesahan;
c. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pengesahan;
d. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam rangka Impor (SSPCP) atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.
Koreksi Anda
