(1) Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut DTP Guru PNSD adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Guru PNSD.
(1) Alokasi DTP Guru PNSD adalah sebesar Rp945.865.970.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2) Alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk bulan ke-13 (ketiga belas).
(3) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.
(4) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan DTP Guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi DTP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan DTP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing- masing provinsi, kabupaten, dan kota.
(6) Rincian alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) DTP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014. (2) DTP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014.
(3) DTP Guru PNSD Tahun Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran DTP Guru PNSD.
(4) DTP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
(1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan September 2014; dan
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan November 2014.
(3) Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar 1/4 (satu per empat) dari alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; dan
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014.
(2) Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing
(3) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(4) Daftar perhitungan pembayaran DTP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
(1) Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
(2) Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD pada:
a. Triwulan I, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan II;
b. Triwulan II, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan III; dan
c. Triwulan III, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV.
(3) Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
a. seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD; atau
b. Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya, maka DTP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud ayat
(3) tersebut akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2015 berdasarkan hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyampaikan rencana alokasi DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran.
Pemerintah Daerah penerima DTP Guru PNSD yang tidak menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi penundaan penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II Tahun Anggaran
2015.
Pengawasan atas pelaksanaan pembayaran DTP Guru PNSD dilaksanakan oleh aparat pengawas fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id