Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal DTP Guru PNSD yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah tidak mencukupi kebutuhan pembayaran DTP Guru PNSD, Pemerintah Daerah melakukan pembayaran kepada Guru PNSD berdasarkan jumlah bulan.
(2) Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD pada:
a. Triwulan I, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan II;
b. Triwulan II, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan III; dan
c. Triwulan III, maka DTP Guru PNSD tersebut menjadi penambah pagu pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV.
(3) Dalam hal terdapat DTP Guru PNSD yang tidak tersalur setelah realisasi pembayaran Triwulan IV dan terdapat kondisi sebagai berikut:
a. seluruh Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD telah menerima pembayaran DTP Guru PNSD; atau
b. Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD baik sebagian maupun seluruhnya, maka DTP Guru PNSD tersebut tidak disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) DTP Guru PNSD yang tidak disetorkan sebagaimana dimaksud ayat
(3) tersebut akan diperhitungkan dengan alokasi DTP Guru PNSD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran berikutnya.
Koreksi Anda
