Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) DTP Guru PNSD merupakan komponen Anggaran Transfer ke Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2014. (2) DTP Guru PNSD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2014.
(3) DTP Guru PNSD Tahun Anggaran sebelumnya yang terdapat pada Rekening Kas Umum Daerah menjadi sumber pendanaan untuk pembayaran DTP Guru PNSD.
(4) DTP Guru PNSD disediakan untuk daerah melalui penerbitan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014 atas beban Bagian Anggaran 999.05 (Sistem Akuntansi Transfer Ke Daerah).
Koreksi Anda
