Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah.
(2) Penyaluran DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara triwulanan, yaitu:
a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014;
b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juni 2014;
c. Triwulan III paling lambat pada bulan September 2014; dan
d. Triwulan IV paling lambat pada bulan November 2014.
(3) Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan I, Triwulan II, Triwulan III, dan Triwulan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan masing-masing sebesar 1/4 (satu per empat) dari alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Penyaluran DTP Guru PNSD Triwulan II sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Pembayaran DTP Guru PNSD Semester II Tahun Anggaran 2013 kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
