Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing Guru PNSD setelah diterimanya DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah secara triwulanan, yaitu: a. Triwulan I paling lambat pada bulan April 2014; b. Triwulan II paling lambat pada bulan Juli 2014; c. Triwulan III paling lambat pada bulan Oktober 2014; dan d. Triwulan IV paling lambat pada bulan Desember 2014. (2) Pembayaran DTP Guru PNSD kepada masing-masing (3) Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Daftar perhitungan pembayaran DTP Guru PNSD dimuat dalam daftar perhitungan yang terpisah dari gaji induk setiap bulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Pasal.id