Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Alokasi DTP Guru PNSD adalah sebesar Rp945.865.970.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima miliar delapan ratus enam puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).
(2) Alokasi DTP Guru PNSD per orang per bulan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014 sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tidak termasuk bulan ke-13 (ketiga belas).
(3) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan kurang bayar DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2009 sampai dengan Tahun Anggaran 2013.
(4) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan DTP Guru PNSD yang masih terdapat di Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan rincian alokasi DTP Guru PNSD ditetapkan berdasarkan data kebutuhan DTP Guru PNSD dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hasil rekonsiliasi data Guru PNSD dengan masing- masing provinsi, kabupaten, dan kota.
(6) Rincian alokasi DTP Guru PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing daerah provinsi, kabupaten, dan kota www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
