Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 76-pmk-07-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA TAMBAHAN PENGHASILAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KEPADA DAERAH PROVINSI, KABUPATEN, DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Pemerintah Daerah melaksanakan rekonsiliasi data jumlah realisasi pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD pada tahun 2014. (2) Hasil rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat informasi sebagai berikut: a. Jumlah pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima DTP Guru PNSD sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2014 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; b. Jumlah pembayaran DTP Guru PNSD dan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD dan telah menerima DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 beserta selisih kurang atau selisih lebih pembayarannya; c. Perhitungan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (3) dan (4) setelah pembayaran DTP Guru PNSD Triwulan IV Tahun Anggaran 2013; d. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2014 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014; e. Jumlah Guru PNSD yang berhak mendapatkan DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 namun belum menerima pembayaran DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2013 baik sebagian maupun seluruhnya beserta jumlah pembayarannya; f. Perkiraan jumlah Guru PNSD yang berhak mendapat DTP Guru PNSD Tahun Anggaran 2015 beserta jumlah kebutuhan pembayarannya sampai dengan akhir tahun 2015; dan g. Daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas DTP Guru PNSD sampai dengan bulan Desember 2014. (3) Format perhitungan DTP Guru PNSD di Rekening Kas Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Format daftar rencana realisasi penerimaan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam www.djpp.kemenkumham.go.id Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda