Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010
PERMEN Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu paket pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai baik yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual maupun swakelola.
2. Target Kinerja adalah rencana prestasi kerja berupa volume keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur yang tertuang dalam dokumen anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Inisiatif Baru (new initiative) adalah usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 yang dapat berupa program, kegiatan, dan/atau keluaran baru.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat RKA Satker, adalah adalah dokumen rencana keuangan tahunan satuan kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 2
Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan optimalisasi anggaran belanja pada Tahun Anggaran 2010, dapat menggunakan Hasil Optimalisasi anggaran belanja tersebut pada Tahun Anggaran 2011, yang selanjutnya disebut dengan penghargaan (reward).
Pasal 3
Kementerian Negara/Lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010, dapat dikenakan pemotongan pagu belanja pada Tahun Anggaran 2011, yang selanjutnya disebut dengan sanksi (punishment).
Pasal 4
(1) Penghargaan (reward) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai Hasil Optimalisasi di Tahun Anggaran 2010 dan belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010; dan
b. hasil perhitungan dari Hasil Optimalisasi setelah dikurangi sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menghasilkan nilai positif.
Comment [j1]:
Comment [j2]:
Comment [j3]:
Comment [j4]:
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penghargaan (reward) kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada satuan kerja yang memberikan kontribusi terhadap perolehan penghargaan (reward) yang bersangkutan.
a.
(1) Sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7
(1) Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja Tahun Anggaran 2010;
b. tidak diikutinya peraturan perundangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan; dan/atau
d. tidak mencantumkan penjelasan atas laporan yang disampaikan.
(2) Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6
c. Sanksi yang diberikan kepada K/L sebagaimana dimaksud pada pasal 2, mengacu kepada kriteria sebagai berikut:
(
(6) Sisa anggaran yang berasal dari kegiatan prioritas nasional
b. Sisa anggaran yang berasal dari kegiatan prioritas K/L Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Indonesian (INDONESIA), Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Indonesian (INDONESIA), Double strikethrough Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Indonesian (INDONESIA) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Space Before: 6 pt, After:
6 pt, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: 1, 2, 3, … + Start at:
1 + Alignment: Left + Aligned at: 0 cm + Indent at: 0,63 cm, No widow/orphan control Formatted: Normal, Space After: 6 pt, Don't add space between paragraphs of the same style, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: a, b, c, … + Start at:
1 + Alignment: Left + Aligned at: 0,63 cm + Indent at: 1,27 cm, No widow/orphan control Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Swedish (Sweden) www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Kriteria yang tidak termasuk dalam kategori penghargaan adalah
BAB II
MEKANISME PENETAPAN PEMBERIAN PENGHARGAAN (REWARD) DAN PENGENAAN SANKSI (PUNISHMENT)
Pasal 8
(1) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan laporan hasil pelaksanaan anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 beserta Arsip Data Komputer (ADK) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat tanggal 11 Maret 2011 yang memuat:
a. data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan realisasi anggaran per kegiatan prioritas nasional dan/atau kegiatan prioritas K/L menurut unit eselon I per satkerper program; dan
b. penjelasan atas anggaran belanja yang tidak terserap.
(2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB III
PENYESUAIAN RKA SATKER DAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA)
Pasal 10
(1) Berdasarkan Keputusan Surat Edaran Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA Satker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran.
(2) Penyesuaian RKA Satker berkaitan dengan pengenaan sanksi (punishment), harus memperhatikan realisasi DIPA Satker berkenaan sehingga tidak mengakibatkan pagu minus, dengan melampirkan data realisasi yang diketahui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat.
(3) Penyesuaian RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar untuk penyesuaian DIPA Satker berkenaan.
(4) Penyesuaian DIPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 April 2011.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 12
Penyesuaian pagu RKA Satker/DIPA Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10tersebut dilaporkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2011 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 14
( (1) Penghargaan (reward) yang diberikan kepada kementerian/lembaga dengan memperhatikan hasil optimalisasi yang belum digunakan dalam tahun anggaran 2010.
(1) Penghargaan (reward) yang diberikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam
dapat berupa:
a. tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011;
b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (new initiative) yang diajukan;
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan;
d. pemberian piagam penghargaan (award) kepada menteri/ pimpinan lembaga atau kepala satuan kerja; dan/atau
e. publikasi ke mass media.
(2) Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Inisiatif Baru (new initiative) atau untuk penambahan volume keluaran yang sama.
(3) Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a maksimum sama dengan Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010.
(1)
, mengacu kepada riteria sebagai berikut:
c. Sisa hasil optimalisasi yang berasal dari tender;
(3)Sisa hasil optimalisasi yang berasal dari swakelola;
Formatted: Centered, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, No bullets or numbering, No widow/orphan control Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, English (United States) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Indonesian (INDONESIA) www.djpp.kemenkumham.go.id
(4
b. Kriteria yang tidak termasuk dalam kategori penghargaan adalah
dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. terdapat sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. hasil perhitungan dari sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah dikurangi Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010, menghasilkan nilai positif.
(2) Sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam hal Target Kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan telah tercapai seluruhnya.
(3) Sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum sebesar anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 yang tidak terserap dan tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Sanksi (punishment) kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada satuan kerja yang menyebabkan pengurangan pagu Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
(5) Pembebanan sanksi (punishment) kepada satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.
(1)
(2
f. Sanksi (punishment) dikenakan kepada kementerian/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja dan tidak mencapai Formatted: Normal, Indent: Left: 0 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, No widow/orphan control Formatted: Centered, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, No widow/orphan control Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Indonesian (INDONESIA), Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Double strikethrough www.djpp.kemenkumham.go.id
target kinerja pada tahun anggaran 2010.
huruf a tidak termasuk:
a. alokasi anggaran yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri (PHDN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Badan Layanan Umum (BLU), Rupiah Murni Pendamping;
b. alokasi anggaran yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu; atau
c. akibat keadaan kahar (force majeure) antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan (reward) dan pengenaan sanksi (punishment) bagi Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 paling lambat tanggal akhir Februari 25 Maret 2011.
(2) Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), penilaian dalam rangka Formatted: Strong, Space Before: 6 pt, After: 6 pt, Numbered + Level: 1 + Numbering Style: 1, 2, 3, … + Start at:
1 + Alignment: Left + Aligned at: 1,27 cm + Indent at: 1,9 cm, No widow/orphan control Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Not Bold Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Not Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Swedish (Sweden), Not Double strikethrough www.djpp.kemenkumham.go.id
pemberian penghargaan (reward) dan pengenaan sanksi (punishment) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Direktorat Jenderal Anggaran.
(3) Menteri Keuangan MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian penghargaan (reward) dan pengenaan sanksi (punishment) kepada Kementerian Negara /Lembaga paling lambat tanggal 321 Maret 2011.
PPenyesuaian RKA Satker/DIPA Satker yang dikenakan sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:
a. pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011;
Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pencapaian kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
c. pemenuhan pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, honor tetap, lembur, dan vakasi;
d. pemenuhan biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum;
e. pemenuhan kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project); dan
f. pemenuhan dana pendamping untuk kegiatan yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Spanish (Spain, International Sort) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Spanish (Spain, International Sort) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Spanish (Spain, International Sort) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Spanish (Spain, International Sort) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Spanish (Spain, International Sort) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Spanish (Spain, International Sort) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 15 pt, English (United States) Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 15 pt, English (United States) Formatted: Font: (Default) Times New Roman, 15 pt, English (United States) www.djpp.kemenkumham.go.id
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010 NO URAIAN
(1) Diisi dengan nama Kementerian Negara/Lembaga
(2) Diisi dengan nama unit eselon I
(3) Diisi dengan nomor urut program
(4) Diisi dengan nama program
(5) Diisi dengan pagu Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2010
(6) Diisi dengan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2010
(7) Diisi dengan sisa anggaran yang bersumber dari Hasil Optimalisasi pada Tahun Anggaran 2010 dan belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010
(8) Diisi dengan sisa anggaran yang bersumber dari selain Hasil Optimalisasi pada Tahun Anggaran 2010
(9) Diisi dengan penjelasan atas sisa anggaran Tahun Anggaran 2010
(10) Diisi dengan nama jabatan eselon I
(11) Diisi dengan nama pejabat eselon I
(12) Diisi dengan nomor induk pejabat eselon I MENTERI KEUANGAN, AGUS D. W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id