Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
PPenyesuaian RKA Satker/DIPA Satker yang dikenakan sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, dilakukan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran untuk:
a. pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2011;
Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Font color: Auto, Swedish (Sweden) www.djpp.kemenkumham.go.id
b. pencapaian kegiatan prioritas nasional dan prioritas bidang sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;
c. pemenuhan pembayaran gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, honor tetap, lembur, dan vakasi;
d. pemenuhan biaya operasional dan pemeliharaan perkantoran minimum;
e. pemenuhan kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun anggaran (multiyears project); dan
f. pemenuhan dana pendamping untuk kegiatan yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Koreksi Anda
