Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Keputusan Surat Edaran Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Kementerian Negara/Lembaga melakukan penyesuaian terhadap RKA Satker sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara revisi anggaran. (2) Penyesuaian RKA Satker berkaitan dengan pengenaan sanksi (punishment), harus memperhatikan realisasi DIPA Satker berkenaan sehingga tidak mengakibatkan pagu minus, dengan melampirkan data realisasi yang diketahui oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara setempat. (3) Penyesuaian RKA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi dasar untuk penyesuaian DIPA Satker berkenaan. (4) Penyesuaian DIPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 April 2011.
Koreksi Anda