Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dengan kriteria sebagai berikut:
a. terdapat sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. hasil perhitungan dari sisa anggaran yang tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah dikurangi Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010, menghasilkan nilai positif.
(2) Sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam hal Target Kinerja Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan telah tercapai seluruhnya.
(3) Sanksi (punishment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maksimum sebesar anggaran belanja Tahun Anggaran 2010 yang tidak terserap dan tidak disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Sanksi (punishment) kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada satuan kerja yang menyebabkan pengurangan pagu Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
(5) Pembebanan sanksi (punishment) kepada satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.
(1)Pasal 4 (2
f. Sanksi (punishment) dikenakan kepada kementerian/lembaga yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja dan tidak mencapai Formatted: Normal, Indent: Left: 0 cm, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, No widow/orphan control Formatted: Centered, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, No widow/orphan control Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Indonesian (INDONESIA), Double strikethrough Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Double strikethrough www.djpp.kemenkumham.go.id
target kinerja pada tahun anggaran 2010.
Koreksi Anda
