Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1)Pasal 2 ( (1) Penghargaan (reward) yang diberikan kepada kementerian/lembaga dengan memperhatikan hasil optimalisasi yang belum digunakan dalam tahun anggaran 2010.
(1) Penghargaan (reward) yang diberikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:
a. tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011;
b. prioritas dalam mendapatkan dana atas Inisiatif Baru (new initiative) yang diajukan;
c. prioritas dalam mendapatkan anggaran belanja tambahan apabila kondisi keuangan negara memungkinkan;
d. pemberian piagam penghargaan (award) kepada menteri/ pimpinan lembaga atau kepala satuan kerja; dan/atau
e. publikasi ke mass media.
(2) Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk Inisiatif Baru (new initiative) atau untuk penambahan volume keluaran yang sama.
(3) Tambahan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a maksimum sama dengan Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada Tahun Anggaran 2010.
(1)Pasal 3 (2
a. Penghargaan yang diberikan kepada K/L sebagaimana dimaksud pada pasal 2, mengacu kepada riteria sebagai berikut:
c. Sisa hasil optimalisasi yang berasal dari tender;
(3)Sisa hasil optimalisasi yang berasal dari swakelola;
Formatted: Centered, Space Before: 4 pt, After: 4 pt, No bullets or numbering, No widow/orphan control Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, English (United States) Formatted: Font: Times New Roman, 15 pt, Indonesian (INDONESIA) www.djpp.kemenkumham.go.id
(4
b. Kriteria yang tidak termasuk dalam kategori penghargaan adalah
Koreksi Anda
