Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Hasil Optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan suatu paket pekerjaan yang target sasarannya telah dicapai baik yang berasal dari paket pekerjaan yang dilaksanakan secara kontraktual maupun swakelola.
2. Target Kinerja adalah rencana prestasi kerja berupa volume keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur yang tertuang dalam dokumen anggaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Inisiatif Baru (new initiative) adalah usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011 yang dapat berupa program, kegiatan, dan/atau keluaran baru.
4. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat RKA Satker, adalah adalah dokumen rencana keuangan tahunan satuan kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Koreksi Anda
