Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 38-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGGUNAAN HASIL OPTIMALISASI ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2010 PADA TAHUN ANGGARAN 2011 DAN PEMOTONGAN PAGU BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA PADA TAHUN ANGGARAN 2011 YANG SEPENUHNYA MELAKSANAKAN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 2010
Teks Saat Ini
(1) Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. tidak dipenuhinya kriteria-kriteria kegiatan yang dapat dibiayai dari anggaran belanja Tahun Anggaran 2010;
b. tidak diikutinya peraturan perundangan di bidang keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. keterlambatan penunjukan kepala satuan kerja dan/atau pelaksana kegiatan; dan/atau
d. tidak mencantumkan penjelasan atas laporan yang disampaikan.
(2) Alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a tidak termasuk:
a. alokasi anggaran yang bersumber dari Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN), Pinjaman dan Hibah Dalam Negeri (PHDN), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)/Badan Layanan Umum (BLU), Rupiah Murni Pendamping;
b. alokasi anggaran yang penggunaannya harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terlebih dahulu; atau
c. akibat keadaan kahar (force majeure) antara lain meliputi bencana alam, terjadi konflik/berpotensi terjadi konflik sosial, dan cuaca.
Koreksi Anda
